Karena banyaknya yang masih bingung atau mempertanyakan,
“sebenarnya bagaimana sih alur investasi reksa dana? “, maka kali ini team
WInvestionary akan memaparkan alur investasi reksa dana. Simak penjelasan di
bawah ini, selamat menyelam ke dalam pengetahuan! :D
*alurnya berdasarkan urutan angkanya dan penjelasannya yah :)
*alurnya berdasarkan urutan angkanya dan penjelasannya yah :)
Alur Investasi Reksa Dana |
Pertama, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang merupakan kontrak antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Manajer Investasi dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian, jadi Bank
Kustodian di sini bertindak sebagai pihak ketiga yang tidak memihak siapa pun.
Selanjutnya Manajer Investasi yang akan melakukan penawaran umum Reksa Dana
terlebih dahulu wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran atas Kontak Investasi
Kolektif dan Prospektus Reksa Dana tersebut kepada OJK untuk memperoleh Surat
Efektif.
Lalu, investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana dapat membeli Unit Penyertaan Reksa Dana secara langsung kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau melalui Bank dan/atau Perusahaan Efek (Contohnya Panin Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan perusahaan sekuritas lainnya) sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, calon investor wajib membaca isi Prospektus Reksa Dana dengan tujuan calon investor mengerti tentang produk investasi yang akan diambilnya. Seluruh dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dari investor akan disimpan dalam rekening Reksa Dana di Bank Kustodian yang sudah ditentukan.
Lalu, investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana dapat membeli Unit Penyertaan Reksa Dana secara langsung kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau melalui Bank dan/atau Perusahaan Efek (Contohnya Panin Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan perusahaan sekuritas lainnya) sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, calon investor wajib membaca isi Prospektus Reksa Dana dengan tujuan calon investor mengerti tentang produk investasi yang akan diambilnya. Seluruh dana pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dari investor akan disimpan dalam rekening Reksa Dana di Bank Kustodian yang sudah ditentukan.
Selanjutnya Bank Kustodian akan menerbitkan Unit Penyertaan Reksa
Dana berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan Reksa Dana. NAB
awal Reksa Dana wajib ditetapkan Rp. 1.000,00. NAB awal Reksa Dana hanya
berlaku pada saat pertama kali Reksa Dana melakukan penawaran umum. Kekayaan
Reksa Dana akan dikurangi dengan segala biaya dan kewajiban, seperti biaya Manajer
Investasi, biaya Bank Kustodian, biaya transaksi Efek, biaya pembaharuan
Prospektus dan pendistribusiannya, biaya atas jasa auditor yang memeriksa
Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana, dan biaya-biaya lain seperti yang
ditetapkan dalam Kontak Investasi Kolektif dan Prospektus. (Untuk penjelasan
lebih lanjut tentang NAB akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya)
Kemudian, dana yang dihimpun oleh Reksa Dana dari investor akan
diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek pada berbagai jenis
Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang berdasarkan kebijakan
investasi yang ada di dalam Kontak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan proses administrasi yang
antara lain mencakup proses penerbitan Unit Penyertaan, proses pembayaran atas
pembelian Efek atau penerimaan atas penjualan Efek dalam Portofolio Efek Reksa
Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi serta pencatatan kekayaan Reksa Dana
atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Unit Penyertaan. Pada setiap akhir
hari Bursa, Bank Kustodian akan menghitung NAB berdasarkan Nilai Pasar Wajar
atas Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Nah, begitulah alur investasi pada reksa dana. Nantikan
artikel-artikel berikutnya yang akan membahas mengenai reksa dana. Jangan
sungkan untuk meninggalkan pertanyaan di kolom komentar di bawah, we will reply
as soon as possible. :)
Artikel di atas dibuat berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Salam Winvestionary,
Jessica
Co. Founder of WInvestionary
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Jessica
Co. Founder of WInvestionary